Indonesia Update - Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu-Sabu di Tangkap Polisi Sektor Pangkalan Susu di Dusun II Desa Damar Condong Pematang Jaya berdasarkan kategori
narkoba,
sumber: target buser,
tersangka, bisa bermanfaat.
Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu-Sabu di Tangkap Polisi Sektor Pangkalan Susu di Dusun II Desa Damar Condong Pematang Jaya
Jika yang anda baca tadi masih terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pengetikkan silahkan berkomentar di bawah ini,agar kami perbarui secepatnya. terima kasih
SUMBER: #narkoba #sumber: target buser #tersangka
EDITOR: Indonesia Update
Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu-Sabu di Tangkap Polisi Sektor Pangkalan Susu di Dusun II Desa Damar Condong Pematang Jaya
TARGET BUSER DETEKTIF/LANGKAT
APARAT Kepolisian Pangkalan Susu Polres Kab. Langkat
menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari salah satu pondok di Dusun II Desa Damar Condong Kec. Pematang Jaya.
Hal itu di katakan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan,SIK melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pangkalan Susu AKP Slamet Riyadi, SH,MH.
Informasi yang rangkum.
Tersangka yang ditangkap petugas M Yusuf alias Usuf (25) Warga Dusun I Mulia di Desa Damar Condong Kec. Pematang Jaya.
Dari penangkapan itu diamankan Barang Bukti (BB)berupa tiga bungkus plastik bening ukuran kecil, diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, satu bungkus plastik bening ukuran sedang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, tas sandang warna hitam dan berbagai BB lainnya.
Oleh penyidik Polsek Pangkalan Susu Tersangka di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Slamet Riyadi menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi dari Masyarakat yang menginformasikan bahwasanya di suatu pondok di Dusun II Desa Damar Condong Kec. Pematang Jaya, di duga tempat beredarnya dan memakai narkoba jenis sabu-sabu yang biasa digunakan untuk pesta narkoba. "Petugas setelah menerima laporan tersebut dengan sigap langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap Tersangka di sebuah gubuk yang terletak di Dusun I Mulia Desa Damar Condong yang di-sebut-sebut tempat transaksi sabu-sabu dan memakai narkoba dan di tempat itu di temukan Pelaku, " Katanya (TABU/Rels)
APARAT Kepolisian Pangkalan Susu Polres Kab. Langkat
menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari salah satu pondok di Dusun II Desa Damar Condong Kec. Pematang Jaya.
Hal itu di katakan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan,SIK melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pangkalan Susu AKP Slamet Riyadi, SH,MH.
Informasi yang rangkum.
Tersangka yang ditangkap petugas M Yusuf alias Usuf (25) Warga Dusun I Mulia di Desa Damar Condong Kec. Pematang Jaya.
Dari penangkapan itu diamankan Barang Bukti (BB)berupa tiga bungkus plastik bening ukuran kecil, diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, satu bungkus plastik bening ukuran sedang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, tas sandang warna hitam dan berbagai BB lainnya.
Oleh penyidik Polsek Pangkalan Susu Tersangka di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Slamet Riyadi menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi dari Masyarakat yang menginformasikan bahwasanya di suatu pondok di Dusun II Desa Damar Condong Kec. Pematang Jaya, di duga tempat beredarnya dan memakai narkoba jenis sabu-sabu yang biasa digunakan untuk pesta narkoba. "Petugas setelah menerima laporan tersebut dengan sigap langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap Tersangka di sebuah gubuk yang terletak di Dusun I Mulia Desa Damar Condong yang di-sebut-sebut tempat transaksi sabu-sabu dan memakai narkoba dan di tempat itu di temukan Pelaku, " Katanya (TABU/Rels)
Jika yang anda baca tadi masih terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pengetikkan silahkan berkomentar di bawah ini,agar kami perbarui secepatnya. terima kasih
SUMBER: #narkoba #sumber: target buser #tersangka
EDITOR: Indonesia Update
