profile kementerian desa lengkap tugas dan fungsinya -->

profile kementerian desa lengkap tugas dan fungsinya

Thursday, 19 September 2019, 16:14 WIB
Indonesia Update - profile kementerian desa lengkap tugas dan fungsinya berdasarkan kategori desa, kemendes, kemeterian, bisa bermanfaat.

              


                  SEJARAH SINGKAT

Selamat Datang di Situs Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi pemerintah pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Marwan Ja'far. Dan kemudian pada tahun 2016 tongkat kepemimpinan beralih ke Bapak. Eko Putro Sandjojo.

Tiga Fase Kementerian Desa
Fase 1: Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk di Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Fase 2: Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.
Fase 3: Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan nomeklatur resmi dari kementerian ini. Tingkat umum yang sering dipakai adalah KDPDTT atau Kemendesa.

                          VISI DAN MISI

Visi

Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Misi

Untuk mewujudkan Visi, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mempunyai misi yang mencakup (7) tujuh kegiatan, yaitu :
  1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai Negara kepulauan;
  2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan Negara hukum;
  3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim;
  4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera;
  5. Mewujudukan bangsa yang berdaya saing;
  6. Mewujudkan Indonesia sebagai Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional;
  7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

                 TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Rapat No. 6 Tahun 2015 memiliki tugas pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmisi bantuan pemerintah dalam membantu pemerinahan negara.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan Izin No. 6 Tahun 2015 mengatur fungsi:
  1. Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan pembangunan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi untuk seluruh organisasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan pembangunan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  7. Pelaksanaan bantuan yang substansial untuk seluruh organisasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

           STRUKTUR ORGANISASI


  1. Inspektorat Jenderal;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  4. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
  5. Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
  6. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;
  7. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi;
  8. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
  9. Badan Penelitian Dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi;





Jika yang anda baca tadi masih terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pengetikkan silahkan berkomentar di bawah ini,agar kami perbarui secepatnya. terima kasih
SUMBER: #desa #kemendes #kemeterian
EDITOR: Indonesia Update

TerPopuler